Ahir-ahir ini humas Mabes Polri coba merealisasikan beberapa permasalahan umum yang belum banyak dipahami masyarakat. Salah satunya tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perhitungan pajak serta denda.
Dijelaskan bahwa STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Berikut istilah-sitilah yang tercantum di STNK serta perhitungan pajaknya:
- BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
- SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
- BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Cara Menghitug Denda Pajak STNK Telat Bayar
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahunTerlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh:
Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
0 komentar:
Posting Komentar